SISTEM PEMERINTAHAN
1. Sempit : tatanan/struktur pemerintahan yang bertitik tolak dari hubungan sebagian organ negara di tingkat pusat.
2. Luas : tatanan/struktur pemerintahan negara yang bertitik tolak dari hubungan antar semua organ negara, termasuk antar pemerintah pusat dengan pemerintah daerah
BENTUK NEGARA :
Kesatuan : Negara yang bersusun tunggal, artinya dalam negara tidak ada negara . Dalam seluruh wilayah negara, hanya ada 1 pemerintah pusat (yang mengatur seluruh wilayah).
Serikat (federasi) : Negara yang bersusun jamak,artinya dalam wilayah negara, terdapat beberapa negara bagian yang masing-masing merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri
Bentuk Kenegaraan (Konfederasi)
1. Dominion : Negara bekas jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat,tetapi masih mengakui Raja Inggris sebagai lambang pemersatu mereka. Kedudukan negara dominion tetap sebagai negara merdeka & berdaulat, karenanya merupakan subyek hokum
2. Protektorat : Negara yang berada dibawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Negara protektorat, bukan merupakan subyek hukum Internasional.
3. Uni : 2 negara atau lebih, yang masing-masing merdeka & berdaulat tetapi hanya mempunyai 1 kepala negara yang sama atau 1 alat kelengkapan negara yang sama.
4. Koloni : negara yang berada dibawah kekuasaan negara lain.Biasanya bentuk ini tidak bisa dianggap sebagai subyek hukum Internasional.
Bentuk Pemerintahan:
Menurut Pendapat para ahli :
1. Aristoteles : dengan kriteria :
a) Jumlah orang yang memerintah
b) Sifat pemerintahannya
Pembagiannya terdiri dari 6 macam yaitu :
Monarkhi, Tirani, Aristokrasi, Oligarkhi, Republik dan Politea
2. Polybius : dengan kriteria :
a. Jumlah orang yang memerintah
b. Sifat pemerintahannya
Pembagiannya terdiri dari 6 macam yaitu :
Monarkhi, Tirani, Aristokrasi, Oligarkhi, demokrasi dan Okhlokrasi (Anarkhi)
3. Jellineck dengan kriteria : Cara pembentukan kehendak negara:
a. Monarkhi
b. Republik
4. Leon Duquit dengan kriteria : Cara penunjukan kepala negara :
a. Monarkhi
b. Republik
Pendapat Jellineck & Leon Duquit merupakan penggolongan secara modern
Pendapat Aristoteles & Polibyus, merupakan penggolongan secara klasik.
Penggolongan bentuk pemerintahan secara klasik, diperlukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan
Perbedaan Bentuk Republik & Monarkhi
| No | Republik | Monarkhi |
| 1. | Dipimpin seorang presiden | Dipimpin seorang Raja/Ratu |
| 2. | Presiden dipilih rakyat secara langsung ataupun melalui badan perwakilan | Pergantian Raja/Ratu dilaksanakan secara turun temurun |
| 3. | Masa jabatan ditentukan secara berkala | Masa jabatan seumur hidup |
Klasifikasi Monarkhi
- Monarkhi Mutlak : kekuasaan Raja/Ratu tidak terbatas. Contohnya : Raja Louis XIV
- Monarkhi Konstitusional : Kekuasaan Raja/Ratu dibatasi oleh UUD (Konstitusi) Contoh: Saudi Arabia, Denmark, Yordania
- Parlementer : Kekuasaan Raja didampingi oleh DPR (parlemen) sebagai tempat kabinet bertanggung jawab.
Klasifikasi Pemerintahan Republik :
1. Republik Mutlak (Absolut) : Kekuasaan Presiden secara mutlak(sewenang-wenang). Contohnya : Italy pada masa Mussolini
2. Republik Konstitusional : Kekuasaan Presiden dibatasi UUD (konstitusi).Contoh Indonesia, Amerika Serikat.
3. Republik Parlementer : Disamping Presiden, ada parlemen (DPR) sebagai tempat para menteri bertanggung jawab, baik sendiri maupun bersama.
Penggolongan Sistim Pemerintahan
- Sistim Parlementer : sistim pemerintahan dimana kedudukan Eksekutif berada dibawah Legislatif.
- Sistim Presidensil : sistim pemerintahan dimana kedudukan Eksekutif sejajar dengan Legislatif.
- Sistim Referendum : sistim Pemerintahan dengan pengawasan langsung oleh rakyat (sistim ini hanya dikenal di negara Swiss)
Ciri-Ciri Sistim Parlementer :
- Raja/Ratu/Presiden hanya sebagai Kepala Negara saja
- Kepala Pemerintahan dipegang oleh perdana menteri
- Dalam sistim 2 partai, Perdana Menteri adalah ketua partai yang menang dalam Pemilu
- Kabinet bertanggung jawab kepada Parlemen (DPR)
- Kedudukan Legislatif berada diatas Eksekutif
- Dikenal adanya Mosi tidak percaya dari parlemen (Parlemen bisa membubarkan kabinet)
Ciri-Ciri Sistim Presidensil :
1. Presiden sebagai Kepala Negara & Kepala Pemerintahan
- Kedudukan Eksekutif sejajar dengan Legislatif
- Menteri-menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada Presiden
- Presiden dipilih rakyat secara langsung atau melalui badan perwakilan
- Kebijakan pemerintah tidak harus menyesuaikan dengan kehendak parlemen
- Tidak dikenal adanya Mosi tidak percaya parlemen (Presiden tidak bisa dijatuhkan parlemen )
Kelebihan sistim Presidensil:
- Sistim check and balance dapat menghasilkan keseimbanganantar organ yang diserahi tuga.
- Dapat mencegah terjadinya kekuasaan yang absolut
- Kedudukan eksekutif lebih stabil
- Penyusunan modal mudah disesuaikan dengan masa jabatan eksekutif
Kelemahan Sistim presidensil :
- Setiap keputusan adalah hasil tawar menawar antara legislatif dan eksekutif, sehingga sering kurang tegas
- Pengambilan keputusan relatif lebih lama.
Kelebihan Sistim Parlementer :
- Menteri yang diangkat merupakan kehendak suara terbanyak parlemen
- Lebih mudah mencapai kesesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif
- Menteri lebih hati-hati menjalankan tugasnya, karena dapat dijatuhkan oleh parlemen
Kelemahan Sistim Parlementer :
- Sering terjadi pergantian Kabinet
- Kedudukan Eksekutif tidak stabil
- Pergantian Eksekutif yang mendadak membuat program kerja yang telah disusun tidak bisa terealisir
Syarat-syarat supaya sistim pemerintahan parlementer bisa berjalan baik (stabil) :
- Menggunakan sistim kepartaian tunggal (mono partai)
- Masyarakatnya Homogen
- Memiliki kontinyuitas kesejarahan
Sistim Pemerintahan di Berbagai Negara
- Inggris :
Bentuk negara : Kesatuan
Bentuk pemerintahan : Monarkhi parlementer
Sistim Badan Perwakilan rakyat : Bicameral yang terdiri dari House of Commons (House of representative) & House of Lords
Sistim pemerintahan : parlementer dengan Perdana menterinya berasal dari ketua partai politik yang menang dalam Pemilu, sekaligus juga berkedudukan sebagai ketua House of Commons
2. Amerika SerikatBentuk negara : Federasi
Bentuk Pemerintahan : Republik Konstitusional
Sistim Badan Perwakilan rakyat : Bicameral yang terdiri dari Senat & House of representative (DPR)
Sistim pemerintahan : Presidensil
Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung, terhadap semua perkara, kecuali soal Impeachment.
3. RRC
Bentuk negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik Parlementer
Sistim pemerintahan : Parlementer
Sistim Badan perwakilan rakyat : Monocameral yaitu Kongres Rakyat Nasional
Pembuat keputusan tertinggi dalam sistim politik di RRC adalah PKC. Pengambilan keputusan dilakukan dalam sidang tertutup
Konstitusi RRC baru terbentuk secara mapan melalui Kongres rakyat nasional tahun 1954, yang menyebutkan bahwa demokrasi rakyat dipimpin oleh kelas pekerja.
4. Malaysia
Bentuk negara : Federasi (Serikat)
Bentuk pemerintahan : Monarkhi Parlementer
Sistim Badan Perwakilan rakyat : Bicameral yang terdiri dari Senat (Dewan Negara) & Badan Perwakilan (Dewan Rakyat)
Sistim Pemerintahan : Parlementer dengan Perdana Menteri ditunjuk oleh Yang Dipertuan Agung & berasal dari anggota Dewan Rakyat
5. Singapura
Bentuk negara : Kesatuan
Bentuk pemerintahan : Republik Parlementer
Sistim Bd Perwakilan Rakyat : Monokameral
Sistim Pemerintahan : Parlementer
Perdana Menteri ditunjuk oleh presiden, sedangkan menteri-menterinya diangkat oleh Presiden atas rekomendasi dari Perdana Menteri
6. Brunei Darussalam
Bentuk negara : kesatuan
Bentuk pemerintahan : khusus yaitu Kasultanan / Monarkhi
Sistim Pemerintahan: khusus yaitu sistim pemerintahan kasultanan dengan Kepala negara dan kepala pemerintahan berada di tangan Sultan Brunei
Sistim Badan Perwakilan Rakyat : Monocameral yaitu : Majelis Musyaarat Negeri